Pelatihan K3 Kebakaran Kelas D


Pelatihan K3 Kebakaran Kelas D

Penanggulangan kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran sebagaimana telah diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja.

Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana diatur dalam pasal 6 KepMenaker No. KEP.186/MEN/1999 terdiri dari:

  1. Petugas peran kebakaran;
  2. regu penanggulangan kebakaran;
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran; dan
  4. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggungjawab teknis. 

Pelatihan K3 Kebakaran Kelas D bertujuan untuk mempersiapkan personel di tempat kerja dalam menanggulangi terjadinya kebakaran dengan sekala yang belum besar.  Peserta pelatihan akan diberikan pembekalan dan pengetahuan berupa teori dan praktek sehingga lebih mudah untuk dipahami dan diterapkan pada kondisi darurat.

Materi Pelatihan Kelas D (Tingkat Dasar I)

Dengan merujuk pada lampiran II KepMenaker No. 186/MEN/1999 untuk materi pelatihan tingkat dasar dengan total jumlah jam pelajaran sebanyak 25 jp (1 jp = 45 menit) adalah sebagai berikut:

  1. Norma K3 Penanggulangan Kebakaran (4 jp);
  2. Manajemen Penanggulangan Kebakaran (2 jp);
  3. Teori Api dan Anatomi Kebakaran I (4 jp);
  4. Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran (4 jp);
  5. Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran (2 jp);
  6. Praktek Pemadaman dengan APAR/Hidran (6 jp);
  7. Evaluasi (3 jp).
Persyaratan P{eserta Pelatihan
  1. ...
  2. ...
  3. ...
  4. ...


Administrator

PT Serifikasi Kompetensi Mandiri
"Faster and Affordable"